Menjadi Pengedar Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Bui

Senin, 22 Agustus 2022 – 13:01 WIB
Menjadi Pengedar Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Kasat Narkoba Polres Karawang ENM yang terjerat kasus penggunaan dan peredaran narkotika bakal segera menjalani sidang kode etik. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

AGP ditangkap pada 31 Juli 2022 di Bandung Barat dan ENM ditangkap pada 11 Agustus di sebuah apartemen hunian di Karawang.

Keduanya, kini sudah dimutasikan dari jabatan lamanya. Hal ini dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi proses hukum bagi yang bersangkutan.

"Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ENM terancam dengan hukuman 20 tahun penjara, disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 aya 2 Undang-undang Narkotika. (mcr27/jpnn)

Kasat Narkoba Polres Karawang ENM yang terjerat kasus penggunaan dan peredaran narkotika bakal segera menjalani sidang kode etik.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News