Bocil di Dalam Mobil Korban Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang
Dia pun meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu miring dari kasus tersebut.
“Kami berharap yang selama ini berkembang berita hoaks di media, masyarakat untuk tidak mempercayai berita hoaks tersebut dan percayakan kami dalam memproses penyidikan ini,” tutur dia.
Sebelumnya, seorang purnawirawan TNI meninggal dunia seusai terlibat dalam perkelahian yang menyebabkan luka tusuk di bagian leher. Kejadian ini diawali dari perselisihan akibat tempat parkir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi mengamankan cctv di rumah tersangka pembunuhan purnawirawan TNI AD dan melakukan asesmen kepada saksi anak.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News