Gegara Hal Ini Pencinta Kucing di Bandung Kompak Laporkan Brigjen NA ke Denpom AL
“Kami akan mencoba untuk kembali maju ke Polisi Militer dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP, karena ini ada pemiliknya kucing-kucing yang ditembaki,” tuturnya.
Adapun isi dari Pasal 406 KUHP adalah, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak supaya Pemerintah bisa lebih peduli dengan keselamatan binatang.
Jangan sampai ada lagi kejadian-kejadian penyiksaan terhadap binatang, termasuk hewan peliharaan.
“Kami akan mendesak agar kejadian kemarin ini jangan terjadi lagi. Negara kita sedang tidak baik, kekerasan pada hewan tinggi dan sudah kritis. Pemerintah harus mengambil sikap, khususnya UU Perlindungan Hewan yang ada agar segera direvisi supaya setimpal hukumannya kepada pelaku kekerasan,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video viral kucing mati di lingkungan Sesko TNI Martanegera Bandung.
Dalam video yang diunggah oleh akun @rumahsinggahclow, diperlihatkan kucing yang sudah mati dengan luka tembakan.
Beberapa di antara kucing tersebut ada yang bisa diselamatkan dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan, di antaranya ada yang bola matanya sudah terluka.
Komunitas CLOW Bandung melaporkan Brigjen NA, gegara kasus penembakan yang dilakukannya terhadap kucing-kucing di area Sesko TNI Martanegara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News