Divonis 6 Bulan Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih dan Berkata Soal Keadilan

Selasa, 16 Agustus 2022 – 14:34 WIB
Divonis 6 Bulan Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih dan Berkata Soal Keadilan - JPNN.com Jabar
Bahar Smith seusaai mendengarkan vonis hakim di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara kepada Bahar bin Smith.

Bahar dinilai terbukti menyebarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Seusai mendengarkan putusan hakim, Bahar Smith langsung bergerak memegang bendera merah putih. Ini yang dia bicarakan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News