Saksi KPK Kompak Sebut Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Suap BPK Jabar
"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kami berembuk," ungkap Gantra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/8).
Gantra mengaku, terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp 4 juta.
"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," tutur Gantra.
Senada dengan Gantra, Kasi Bina Teknik Jalan dan Jembatan DPUPR Bogor Khairul Amarullah menyebutkan, terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.
"Beliau (adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.
Saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR.
Dia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian, dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.
Enam saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam kasus suap yang menyeret Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, menyebut adanya dugaan pemerasan oleh auditor BPK Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News