Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Limbah B3 di Kabupaten Bandung
"Tapi, faktanya dengan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang dimiliki, limbah perusahaan ini hanya sedikit yang diurai, sebagian besarnya dikeringkan menggunakan matahari, kemudian dibuang ke tanah perkarangan," kata Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menuturkan, perusahaan itu telah ada sejak tahun 2009.
Namun, kegiatan pembuangan limbah secara ilegal ke tanah pekarangan itu baru dilakukan sejak 2020.
"Sehingga setelah dua tahun berjalan ini mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk ini memiliki kedalaman 1,08 meter ya," katanya.
Jika tertumpuk di dalam tanah, menurutnya limbah B3 dari kegiatan perusahaan tersebut bisa mempengaruhi air tanah.
Sehingga masyarakat di sekitar perusahaan tersebut yang mengonsumsi air tanah, menurutnya bisa mengalami dampak dari limbah B3 itu.
"Tentunya setelah kita tahu ada pelanggaran hukum ini, kita pasang garis polisi dan kita hentikan sampai dengan proses pidana berjalan," kata Kusworo.
Berdasarkan keterangan tersangka, menurutnya kegiatan pembuangan limbah secara ilegal itu dilakukan untuk menghemat biaya operasional perusahaan.
"Ini harus dikuras atau diangkat, bahkan sampai ke tanah yang terkontaminasi juga harus diangkat sehingga tidak memberi dampak negatif lagi bagi masyarakat," katanya.
Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penimbunan limbah B3 di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pemilik perusahaan telat ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News