Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Limbah B3 di Kabupaten Bandung
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Sebuah perusahaan berinsial CV ML diduga melakukan penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Penimbunan limbah B3 itu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan pemilik perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Menurutnya, penimbunan limbah B3 itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami sudah mengambil sampel dan dikarenakan limbah ini menghasilkan karsinogen, maka dalam jangka panjang bila terus terakumulasi, ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil," kata Kusworo di lokasi CV ML, Kabupaten Bandung, Jumat (5/8).
Kusworo menjelaskan, perusahaan itu merupakan perusahaan yang melakukan proses pudar atau washing terhadap kain jin.
Menurutnya, perusahaan itu bekerja sama dengan produsen kain jin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Namun, kata Kusworo, seharusnya limbah dari perusahaan tersebut dilakukan pengeringan melalui filter press untuk kemudian diangkut oleh pihak ketiga yang mempunyai izin untuk melakukan penguraian limbah.
Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penimbunan limbah B3 di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pemilik perusahaan telat ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News