Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Limbah B3 di Kabupaten Bandung
Jumat, 05 Agustus 2022 – 17:59 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka pemilik perusahaan dijerat Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (antara/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penimbunan limbah B3 di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pemilik perusahaan telat ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News