Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Limbah B3 di Kabupaten Bandung

Jumat, 05 Agustus 2022 – 17:59 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Limbah B3 di Kabupaten Bandung - JPNN.com Jabar
Polisi menunjukkan limbah yang ditimbun perusahaan CV ML di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Akibat perbuatannya, tersangka pemilik perusahaan dijerat Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (antara/jpnn)

Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penimbunan limbah B3 di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pemilik perusahaan telat ditetapkan sebagai tersangka.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News