Doni Salmanan Didakwa Merugikan Korban Investasi Hingga Rp 24 Miliar

Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.
“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat denga hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar atau mendepositkan uang para korban di aplikasi Quotex dengan nominal Rp 40 miliar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News