Doni Salmanan Didakwa Merugikan Korban Investasi Hingga Rp 24 Miliar

Kamis, 04 Agustus 2022 – 13:12 WIB
Doni Salmanan Didakwa Merugikan Korban Investasi Hingga Rp 24 Miliar - JPNN.com Jabar
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang daring pertamanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.

“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat denga hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.

Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)

Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar atau mendepositkan uang para korban di aplikasi Quotex dengan nominal Rp 40 miliar.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News