Para Korban Doni Salmanan Meramaikan Persidangan di PN Bale Bandung

"Iya, sekarang sidang awalnya. Agendanya dakwaan," ujarnya, Kamis (4/8).
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan situs Quotex.
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.
Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)
Terdakwa kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan menjalani sidang perdananya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News