Soal Penimbunan Beras di Lapangan KSU Depok, Kuasa Hukum: Ini Beras JNE Bukan Bansos
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kuasa Hukum JNE dari Kantor Lawyer Hotman Paris, Anthony Djono mengatakan beras yang dikubur di Lapangan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok bukanlah beras bantuan sosial (Bansos).
Dirinya mengatakan bahwa beras yang dikubur tesebut merupakan milik JNE dan bukan beras Bansos.
“Beras yang hari ini saudara lihat dikubur itu bukan beras Bansos, itu adalah beras milik JNE. Saya ulangi lagi ya, ini bukan beras Bansos tetapi beras JNE yang dikubur karena sudah rusak,” ucapnya di lokasi penemuan, Rabu (3/8).
Dirinya juga enggan menjelaskan perihal permasalahan ini lebih jauh.
Pihaknya berencana akan menggelar konferensi pers pada Kamis (4/8) besok untuk menjelaskan secara gamblang soal penimbunan beras tersebut.
“Hari ini kami belum bisa menjelaskan secara rinci, karena besok kami akan adakan konferensi pers di Jet Ski Cafe, dan akan kami sampaikan secara detail semuanya di sana,” jelasnya.
Baca Juga:
Anthony memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh dokumen lengkap yang akan dijabarkan.
“Kami punya semua dokumen buktinya,” tuturnya. (mcr19/jpnn)
Kuasa Hukum JNE sebut bahwa beras yang dikubur di Lapangan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok bukanlah beras bansos melainkan milik JNE.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News