Suasana Persidangan Menegangkan, Bahar Smith Marah Seusai Dituntut Lima Tahun Bui

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith meluapkan amarahnya seusai Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.
Setelah Jaksa membacakan tuntutan, Bahar lantas mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah SWT.
"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa," kata Bahar dengan wajah kesal dan marah kepada jaksa.
"Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT, Allah SWT hakim yang agung," sambung dia.
Pernyataan Bahar sontak disambut riuh massa pendukungnya yang hadir di ruang sidang. "Allahuakbar!," teriak pendukung.
Tidak hanya itu, bahkan sebagai pendukung Bahar sempat mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa.
"Ingat, kamu punya keluarga jaksa," ujarnyaa.
Ketua majelis hakim Dodong Rusdani sempat marah bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pendukung yang hadir agar menghormati jalannya persidangan.
Begini tanggapan Bahar Smith seusai dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejati Jabar. Sebut tidak merasa bersalah dan siap dihukum mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News