Suasana Persidangan Menegangkan, Bahar Smith Marah Seusai Dituntut Lima Tahun Bui

"Saya minta tolong menghormati persidangan," kata Dodong dengan tegas.
Bahar pun menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Bahkan, sosok penceramah kontroversial itu tidak menyesal sudah dituntut 5 tahun penjara bahkan hukuman mati sekalipun, demi keadilan.
"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan," kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Begini tanggapan Bahar Smith seusai dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejati Jabar. Sebut tidak merasa bersalah dan siap dihukum mati.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News