Polda Jabar Tangkap 11 Tersangka Sindikat Penyelundupan Gas Elpiji Bersubsidi di Subang
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat merampungkan pengungkapan kasus penyelundupan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang.
Total, polisi berhasil menangkap 11 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat awal pengungkapan pada Kamis (14/7) hanya ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan penembangan kasus ada sembilan tersangka baru dengan berbagai peran.
"Ini bukan hanya pelaku yang menggelapkan elpiji tetapi ada kaitan dengan perusahaan, pengangkutan, dan perusahaan karyawan dari perusahaan penyalur gas subsidi ini," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (25/7).
Adapun 11 tersangka berinisial TA dan MH yang paling awal diamankan, kemudian DS, AA, HR, LK, FY, N, UI, WM, dan TS.
Selain adanya tersangka baru, polisi mengungkap ada barang bukti baru berupa dua truk tangki yang diduga digunakan untuk aksi ilegal tersebut.
Ibrahim menuturkan, saat penggerebekan ada satu truk tangki pengangkut elpiji berkapasitas 20 ton yang diamankan.
Polda Jabar berhasil merampungkan pengungkapan kasus penyelundupan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News