Polda Jabar Tangkap 11 Tersangka Sindikat Penyelundupan Gas Elpiji Bersubsidi di Subang
Kini ada tambahan barang bukti baru dua truk tangki pengangkut elpiji berkapasitas masing-masing 15 ton.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, 11 tersangka yang kini diamankan dikategorikan memiliki tiga peran berbeda, di antaranya ada yang berperan sebagai pemodal, penyedia elpiji bersubsidi, yakni distributor di SPBE, dan beberapa tersangka berperan menjadi pelaksana di lapangan.
"Kasus ini tentunya bukan terjadi secara sporadis, tapi berjenjang dan sindikasi," kata Arief.
Adapun aksi penyelewengan elpiji dilakukan dengan cara memindahkan elpiji bersubsidi dari truk tangki menuju tangki penampungan sementara yang kemudian dimasukkan ke tabung gas seberat 50 kilogram.
Truk tangki yang ditemukan saat penggerebekan awal diduga berasal dari kilang di kawasan Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Namun truk itu justru dikirimkan ke tempat kejadian perkara di Subang, padahal seharusnya truk itu dikirimkan ke kawasan Majalengka, Jawa Barat.
Menurutnya, sebanyak 11 tersangka itu dijerat dengan beragam pasal, mulai dari Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, hingga pasal tentang Pencurian, Penggelapan, dan Penadahan.
"Ancamannya lima sampai tujuh tahun penjara, dan denda maksimal hingga Rp60 miliar," kata Arief. (antara/jpnn)
Polda Jabar berhasil merampungkan pengungkapan kasus penyelundupan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News