Pelaku Bully di Tasikmalaya Mendapatkan Pendampingan Dari KPAID
jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya akan mendampingi proses hukum bagi pelaku bullying siswa kelas V SD yang dipaksa bersetubuh dengan kucing.
Pelaku yang diketahui masih di bawah umur itu tetap akan dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menuturkan, proses hukum diambil untuk menentukan langkah tepat bagi para pelaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Untuk kebaikan edukasi dan lain-lainnya tentu KPAI akan membawa proses ini ke ranah hukum. Insya Allah KPAI hari ini akan melaporkan ke kepolisian untuk mengambil langkah-langkah tepat yang aman, supaya anak juga hak-haknya tetap kami lindungi,” kata Ato dihubungi JPNN.com, Kamis (21/7).
Kata Ato, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, Ia pun tetap akan melakukan pengawasan dan pendampingan.
Dia khawatir, atas adanya kejadian ini justru pelaku yang akan menjadi sasaran perundungan.
“Kami khawatir kalau tidak ada langkah tepat, maka anak yang kemarin menjadi terduga pelaku, takut beseok atau lusa menjadi korban bullying lagi,” ujarnya.
Ato menyebut, bahwa pelaku masih di bawah umur meski tidak seusia dengan korban.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pendampingan kepada para pelaku bullying siswa SD yang dipaksa menyetubuhi kucing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News