Buntut Kasus Perundungan Siswa Berkebutuhan Khusus, Kepala SMPN 8 Depok dan 2 Guru BK Dimutasi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Buntut kasus perundungan terhadap siswa berkebutuhan khusus berinisial R (15 tahun) mengakibatkan Kepala SMPN 8 Depok dimutasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, selain Kepala SMPN 8 Tatang Hadi Sunoto, ada dua guru juga yang dimutasi.
"Iya (dimutasi), dua guru juga," ucap Sutarno.
Dua guru tersebut, yakni guru Bimbingan Konseling (BK).
Dia menjelaskan, bahwa Tatang dimutasi ke SMPN 16 Depok.
"(Kepala sekolah SMPN 8 dimutasi ke) SMPN 16, jadi guru di SMP 16. Sementara dua guru BK lainnya dipindah SMPN 2 dan SMPN 4," tuturnya.
Sutarno menuturkan, mutasi tersebut dilakukan karena kepala sekolah dan dua guru lainnya dianggap lalai terhadap siswanya.
"Disdik menganggap mereka telah lalai memberikan perlindungan, dan melanggar etika terhadap kasus perundangan yang dialami oleh anak didiknya, yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK), pada awal Oktober kemarin," jelasnya.
Buntut kasus perundungan yang terjadi terhadap siswa berkebutuhan khusus, membuat kepada SMPN 8 dan dua guru BK dimutasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News