Ternyata Ini Asal Usul Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin Suap Auditor BPK Jabar
Kemudian, Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor meminta Gerri membuatkan LKPD Pemkab Bogor agar laporan keuangan tersebut nantinya bisa dijadikan dasar untuk mendapatkan opini WTP.
“Atas adanya potensi disclaimer tersebut, Ihsan juga melaporkannya kepada terdakwa Ade Yasin, dan terdakwa kembali mengarahkan Ihsan agar LKPD TA 2021 tidak disclaimer dan harus tetap mendapatkan WTP seperti tahun anggaran sebelumnya,” ungkapnya.
Sebab, opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Intensif Daerah (DID) yang berasal dari APBN.
JPU mendakwa Ade Yasin bersama dengan Ihsan dan dua pejabat lainnya telah bersama-sama menyuap auditor BPK Jabar sebesar Rp 1,9 miliar untuk bisa meraih predikat WTP tersebut. (mcr27/jpnn)
Dalam dakwaan JPU terungkap sejumlah temuan yang didapatkan auditor BPK Jabar, hingga membuat Ade Yasin melakukan suap untuk mendapatkan predikat WTP.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News