Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Segera Diadili di PN Bandung

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA segera menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.
Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar menuturkan, sidang Ade Yasin akan digelar secara daring.
“Sidangnya Rabu, online,” kata Yuniar dikonfirmasi, Selasa (12/7).
Jadwal sidang tersebut telah muncul pada laman resmi PN Bandung.
Sidang tersebut akan digelar Rabu (13/7) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ade Yasin.
Dengan digelar secara daring, Yuniar menjelaskan, terdakwa Ade Yasin tidak akan dihadirkan di PN Bandung.
Ade Yasin bakal mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum secara daring.
Di PN Bandung, sidang Ade Yasin teregistrasi dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Sidang sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin akan segera diadili di PN Bandung. Persidangan akan digelar secara daring pada Rabu besok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News