Buron 11 Tahun, Aidil Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jabar
jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA - Tim Intelijen Kejati Jabar bersama Tim Tabur Kejati DIY menangkap DPO atas nama Muhamad Aidil Fitra Saragih.
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, DPO merupakan tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
“Bahwa pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 jam 07.30 WIB bertempat di sekitar rumah dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung Jl Tanuwijaya No 6, Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan penangkapan DPO atas nama Muhamad Aidil Fitra Saragih,” kata Sutan melalui keterangan resminya, Jumat (8/7).
Sutan mengungkapkan, tersangka sudah buron selama hampir 11 tahun.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Tasikmalaya untuk diperiksa.
“Selanjutnya DPO akan dibawa ke Yogyakarta,” imbuhnya.
Baca Juga:
Bahwa, sesuai Putusan Pengadilaan Tinggi Yogjakarta No. 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009, Muhamad Aidil Fitra Saragih bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Dalam kasus ini, Aidil melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama empat bulan. (mcr27/jpnn)
Tim gabungan Kejati Jabar menangkap DPO kasus perbuatan tidak menyenangkan, Muhamad Aidil Fitra Saragih yang sudah buron selama 11 tahun.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News