Bey Machmudin Pastikan Kasus Cuci Rapor Depok Ditindak dan Dilaporkan ke Kemendikbudristek
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin memastikan kasus cuci rapor yang ditemukan di SMPN 19 Kota Depok dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, telah dilaporkan ke Kemendikbudristek.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak akan menoleransi segala macam bentuk pelanggaran, termasuk cuci rapor.
"PPDB tahun ini kami serius serius itu cuma satu menegakan aturan, dan pada tahap pertama kami membatalkan menganulir tahap pertama 223 CPDB (Calon Peserta Didik Baru) tahap dua 54 CPDB itu salah satunya di Depok," ucap Bey saat ditemui di SMKN 1 Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (17/7).
Bey pun mengaku sedih dengan adanya kasus cuci rapor di Kota Depok.
Pasalnya, meski telah dilakukan pengetatan aturan masih saja ada oknum di satuan pendidikan yang tega menciderai proses PPDB 2024 dengan berbagai kecurangan.
"Kami bukannya bangga tapi justru kami agak sedih karena seharusnya tingkat pendidikan ini dimulai kebaikan tapi ini diawali dengan kecurangan kami dengan berat hati melakukan hal itu. Kami akan laporkan semua ke Kemendikbud tentang evaluasi PPDB tahun ini," kata Bey.
Sebelumnya, Sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari delapan SMAN Depok lantaran diketahui nilai rapornya diubah alias di-markup.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui bahwa ada kesalahan terkait nilai tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pastikan kasus cuci rapor di Depok jadi bahan evaluasi PPDB 2024 dan sudah dilaporkan ke Kemendikbudristek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News