Edan, Modus Rukiah, Marbut di Depok Mencabuli Bocah 13 Tahun di Masjid
Jumat, 24 Juni 2022 – 19:10 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
“Diketahui, terlapor merupakan warga Sukabumi dan baru menjadi marbot disitu sekitar 7 bulan. Selama ini warga memang mengenal pelaku sebagai orang yang baik, dari ibadahnya, cara bergaulnya dengan masyarakat dianggap baik, tidak ada perilaku menyimpang, dan sering memberikan pelajaran agama bagi anak-anak di masjid,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Seorang marbot masjid di Depok melakukan aksi pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur berusia 13 tahun, dengan modus meruqyah korban.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News