Edan, Modus Rukiah, Marbut di Depok Mencabuli Bocah 13 Tahun di Masjid

Jumat, 24 Juni 2022 – 19:10 WIB
Edan, Modus Rukiah, Marbut di Depok Mencabuli Bocah 13 Tahun di Masjid - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang marbot dan juga imam masjid di Cilodong, Kota Depok ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok.

Marbot berinisisal AS (47) itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun berinisial MF pada Selasa (21/6) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang mengamankan AS karena kedapatan melakukan perbuatan cabul kepada bocah 13 tahun.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dan memang benar terjadi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan seorang marbot masjid yang juga imam di masjid tersebut,” ucap Yogen, Jumat (24/6).

Yogen mengatakan, terlapor juga dikenal oleh warga sekitar memiliki kemampuan seperti meruqyah.

Hingga akhirnya, keahliannya itu dijadikan modus oleh pelaku AS untuk melakukan perbuatan cabul di salah satu ruangan masjid.

“Bilangnya mau diquryah, kemudian terlapor membuka celana korban lalu ngelus-ngelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban di hisap,” terangnya.

Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan kerjadian tersebut ke orang tuanya. Alhasil pelaku AS pun ditangkap tak lama setelah melakukan aksi bejatnya.

Seorang marbot masjid di Depok melakukan aksi pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur berusia 13 tahun, dengan modus meruqyah korban.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News