Pemkab Bogor Tutup Dua Pabrik Tahu Berformalin di Parung

Jumat, 10 Juni 2022 – 23:00 WIB
Pemkab Bogor Tutup Dua Pabrik Tahu Berformalin di Parung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tahu. foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," tutupnya. (antara/jpnn)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor memastikan dua pabrik tahu yang menggunakan formalin tak mengantongi izin.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News