Pemkab Bogor Tutup Dua Pabrik Tahu Berformalin di Parung
Jumat, 10 Juni 2022 – 23:00 WIB
Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," tutupnya. (antara/jpnn)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor memastikan dua pabrik tahu yang menggunakan formalin tak mengantongi izin.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News