29 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Polisi di Garut

Selanjutnya, kata dia, ada tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, aksi premanisme, dan perjudian sabung ayam.
Baca Juga:
"Barang bukti bervariasi dimulai dari kompresor, senjata tajam jenis golok, kaos, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya," kata Kapolres.
Dia menyampaikan pasal yang dikenakan bagi tersangka berbeda-beda yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Perda Kabupaten Garut.
"Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Wirdhanto. (antara/jpnn)
Polres Garut berhasil menangkap 29 tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2022. Puluhan tersangka tersebut terlibat kejahatan jalanan.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News