29 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Polisi di Garut

Sabtu, 04 Juni 2022 – 22:30 WIB
29 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Polisi di Garut - JPNN.com Jabar
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kedua kanan), Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi (ketiga kanan), dan anggotanya menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dalam Operasi Libas Lodaya 2022 di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Selanjutnya, kata dia, ada tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, aksi premanisme, dan perjudian sabung ayam.

"Barang bukti bervariasi dimulai dari kompresor, senjata tajam jenis golok, kaos, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya," kata Kapolres.

Dia menyampaikan pasal yang dikenakan bagi tersangka berbeda-beda yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Perda Kabupaten Garut.

"Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Wirdhanto. (antara/jpnn)

Polres Garut berhasil menangkap 29 tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2022. Puluhan tersangka tersebut terlibat kejahatan jalanan.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News