29 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Polisi di Garut

jabar.jpnn.com, GARUT - Sebanyak 29 tersangka berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres garut dalam Operasi Libas Lodaya 2022. Mereka diamankan karena berbagai kasus kejahatan jalanan, mulai dari pencurian, premanisme, dan perjudian.
"Dalam Operasi Libas Lodaya ini total ada 29 tersangka yang kami amankan," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Sabtu (4/6).
?????Dia menuturkan operasi tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.
Operasi yang dilakukan, kata Wirdhanto, bertujuan menindak tegas pelaku kejahatan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana di lingkungannya.
Dia menyebutkan tindak kejahatan dari tersangka itu, yakni komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang selama ini menjadi target operasi Polres Garut.
Polisi berhasil menangkap lima orang, berikut mengamankan sembilan unit kendaraan sepeda motor hasil curian dan berupa alat untuk menjalankan aksinya itu.
"Kelompok ini memang kerap meresahkan di kawasan perkotaan, dan sekarang sudah kami amankan," katanya.
Selain pelaku pencurian sepeda motor, kata Kapolres, ada juga tersangka dalam kasus penjualan minuman keras yang seringkali meresahkan masyarakat.
Polres Garut berhasil menangkap 29 tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2022. Puluhan tersangka tersebut terlibat kejahatan jalanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News