Oknum Guru Mengaji Cabul di Depok Ternyata Sering Menonton Video Seksi Celine Evangelista
Dasil hasil visum yang ada juga semakin memperkuat terdakwa melakukan pencabulan terhadap 10 santrinya.
“Hasil visum juga menguatkan terdakwa melakukan pencabulan,” jelasnya.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa MMS melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat I KUHP.
“Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Oknum guru mengaji berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya di Depok, ternyata sering menonton video artis seksi. Salah satunya Celine Evangelista.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News