Lihat, Majelis Hakim Mencecar Dua Pedagang Kopi Dalam Persidangan Bahar Smith
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Persidangan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (17/5).
Persidangan kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saki.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menghadirkan saksi setempat yakni warga di sekitar Margaasih, Kabupaten Bandung yang menjadi lokasi Bahar Smith menyampaikan ceramah.
Dalam sidang yang berlangsung 60 menit itu, dua orang saksi yakni Dedi Nasrudin dan Agung memberikan keterangannya dihadapan hakim, JPU, terdakwa, dan tim kuasa hukum Bahar.
Keduanya merupakan warga setempat yang berjualan kopi saat kegiatan tabligh akbar Maulid Nabi Muhammad SAW.
Perangkat peradilan beberapa kali bertanya kepada saksi mengenai situasi pra dan pasca tabligh akbar.
Saksi Dedi dan Agus kompak menjawab bahwa mereka tidak fokus mendengarkan isi ceramah Bahar Smith.
"Lokasi saya dengan panggung ceramah Habib sekitar 70 meter jadi enggak mendengarkan dengan jelas apa isi ceramahnya," kata Dedi dalam sidang.
Saksi warga setempat menyebutkan bahwa tak ada keonaran seusai Bahar menyelesaikan ceramahnya dalam kegiatan tabligh akbar Maulid Nabi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News