Ichwan Tuankotta: Saksi Pelapor Tidak Jujur, Tidak Terbuka, dan Tidak Transparan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Bahar Smith hingga kini masih berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ketua pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, dalam sidang ini para saksi dianggap bertele-tele dalam memberikan keterangan.
"Kami lihat dalam proses kesaksiannya, lebih banyak tidak tahu dan lupa. Bahkan, hal prinsipal sekali ketika ditanya pun mengalihkan tidak tahu atau lupa," kata Ichwan ditemui di PN Bandung, Selasa (10/5) malam.
Dia mencontohkan ketika mendengarkan keterangan dari saksi Fajrin dan Faris, mereka tidak menjawab secara tegas ihwal keberangkatannya dari Cilegon ke Menteng, Jakarta Pusat dan pertemuannya dengan Rofii.
"Contohnya, tentang keberangkatan mereka dari Cilegon, terus ketemu dengan Pak Rofii di sana, mau apa itu juga ditutupi. Sehingga ada beberapa hal yang prinsip berkaitan dengan pemeriksaannya tidak terbuka," jelas
Diketahui, dalam sidang saksi itu, Fajrin dan Faris berperan sebagai orang yang menemani Tubagus Nurul Alam melaporkan Bahar Smith ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ichwan menjelaskan, selama memberikan keterangan, saksi banyak berdalih, memberikan jawaban bertele-tele, dan bahkan saling berdiskusi dengan saksi lain.
"Itu yang kami lihat selama proses kesaksiannya ini seperti tidak jujur, tidak terbuka dan tidak transparan," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Pengacara Bahar Smith Ichwan Tuankotta beranggapan, keterangan saksi pelapor kasus penyebaran berita bohong tidak terbuka. Saksi banyak menutupi fakta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News