PT Bandung Tolak Banding Suhendar, Penyerobot Lahan Negara di Bandung

Rabu, 04 Mei 2022 – 16:40 WIB
PT Bandung Tolak Banding Suhendar, Penyerobot Lahan Negara di Bandung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding atas nama terdakwa Suhendar dengan perkara penyerobotan lahan negara di Bandung.

Atas penolakan ini, maka Suhendar tetap dikenai hukuman tiga bulan penjara sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Putusan atas banding dengan nomor 433/PID/2021/PT BDG dikabulkan hakim tinggi PT Bandung pada 7 Februari 2022.

Dalam putusannya, hakim menguatkan putusan PN Bandung yang menyatakan Suhendar bersalah melakukan penyerobotan lahan negara milik PT KAI sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP dan tetap divonis 3 bulan penjara.

“Putusan PN penjara selama tiga bulan. Di putusan PT, menguatkan putusan PN,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Muslih dalam keterangannya, Rabu (4/5).

Muslih menerangkan, terdakwa sempat akan mengajukan upaya hukum kasasi. Akan tetapi, kasasi ditolak PN Bandung karena tidak memenuhi syarat formil.

“Bahwa dengan bergulirnya rangkaian perjalanan perkara terdakwa Suhendar ini dari tahap awal hingga tahap akhir, JPU dalam penanganan perkaranya telah bekerja secara profesional dengan berpedoman pada prosedur penanganan perkara sebagaimana mestinya,” jelasnya.

“Terungkap terbuktinya perbuatan terdakwa tersebut, hingga terdakwa mengajukan kasasi namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung karena tidak memenuhi syarat formil,” tambahnya.

Terdakwa penyerobot lahan negara, Suhendar, tetap dikenai hukuman tiga bulan penjara setelah PT Bandung menolak banding Kejari Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News