PT Bandung Tolak Banding Suhendar, Penyerobot Lahan Negara di Bandung

Rabu, 04 Mei 2022 – 16:40 WIB
PT Bandung Tolak Banding Suhendar, Penyerobot Lahan Negara di Bandung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Muslih menuturkan, kasus ini masuk ke persidangan dikarenakan terdakwa dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang lain dengan melawan hukum.

Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu, di mana yang bersangkutan berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Djuanda nomor 250, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Bandung yang merupakan milik PT KAI.

Terdakwa sendiri mengeklaim memiliki lahan tersebut yang merupakan peninggalan orangtuanya. Akan tetapi, terdakwa disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang cukup dan hanya mengantongi surat Eigondom Verpoonding nomor 1472 dengan luas 4.715 meter persegi, meetbrief atau surat ukur nomor 460 tanggal 20 September 1973, Omschriiving atas surat Verpoonding 1473 dan akta nomor 36 tanggal 20 Januari 1938.

Selain terdakwa Suhendar, ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Bahkan pihak lain mengajukan gugatan, baik perdata mau pun melalui PTUN.

Akan tetapi, upaya pihak lain itu pun sama ditolak oleh hakim. Sedangkan terdakwa yang mengeklaim memiliki lahan itu tidak pernah melakukan tindakan apa pun, termasuk saat lahan tersebut disewakan ke Pemprov Jabar yang mana uang sewa selama dua tahun itu justru masuk ke PT KAI.

“Sehingga berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, itulah data lengkap yang diakui oleh negara dan telah diuji kebenarannya oleh beberapa putusan baik perdata mau pun putusan PTUN Bandung. Sampai dengan inkrah, tanah tersebut adalah milik PT KAI secara sah,” tuturnya. (mcr27/jpnn)

Terdakwa penyerobot lahan negara, Suhendar, tetap dikenai hukuman tiga bulan penjara setelah PT Bandung menolak banding Kejari Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News