Kasihan, Bocah 15 Tahun di Bogor Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Ayahnya Sendiri
“Akhirnya BA bercerita bahwa sejak 2019 ayahnya sering memerkosanya," terangnya.
Pelaku mengancam jika korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya, maka sang ayah tidak mau memberikan uang jajan serta mencubit tangannya untuk tidak melapor kepada orang lain.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu daster, celana panjang, bra, kaos dalam, dan selimut berwarna kuning,” jelasnya.
Dengan demikian, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda Rp 5 miliar,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
MR (38) seorang ayah di Bogor tega mencabuli anak kandungnya sendiri BA yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak 2019 lalu.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News