Polisi Tetapkan Suami Selebgram Adelia Septa Sebagai Tersangka KDRT

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Polisi menetapkan suami selebgram Adelia Septa berinisial MF (33) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
MF ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, MF dalam penyelidikan diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Perbuatan yang dilakukan MF bahkan terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan visum terhadap korban dan gelar perkara.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kasus ini sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan pada 25 Maret dan kami sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada 11 April 2025,” kata Luthfi di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).
“Untuk terlapor sekarang statusnya sudah jadi tersangka berdasarkan gelar perkara,” lanjutnya.
Kompol Luthfi menuturkan, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 15 April lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.
Penyidik akan kembali memanggil MF untuk dilakukan pemeriksaan sebagai status tersangka. Apalagi pelaku kembali tidak datang, maka upaya paksa penangkapan akan dilakukan.
Polisi menetapkan suami selebgram Adelia Septa berinisial MFNW (33) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News