2.734 Aset Pemerintah di Kota Bogor Bodong

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran 2024.
Fokus utama pembahasan kali ini adalah evaluasi pengelolaan aset daerah yang dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan krusial.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyoroti masih banyaknya aset daerah yang belum tersertifikasi.
Berdasarkan data BKAD, dari total aset milik Pemerintah Kota Bogor, terdapat 2.734 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
Hal ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada legalitas dan potensi pemanfaatan aset tersebut.
“Kami mendesak BKAD untuk mempercepat proses sertifikasi aset bekerja sama dengan BPN. Sertifikasi aset adalah fondasi penting dalam pengelolaan dan pengamanan aset milik daerah. Termasuk menghindari terjadinya sengketa atau konflik kepemilikan aset dengan pihak lain,” ujar Karnain.
Selain itu, Komisi I menyoroti kontribusi rendah dari aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Diketahui, terdapat sekitar 700 hingga 800 aset yang dikelola oleh pihak ketiga tetapi hanya menghasilkan Rp2 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Evaluasi terhadap seluruh bentuk kerja sama ini sangat penting agar aset-aset tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi daerah,” tambahnya.
Berdasarkan data BKAD, dari total aset milik Pemerintah Kota Bogor, terdapat 2.734 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat alias bodong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News