Mantan Komisaris Perusahaan Minyak Sawit Jadi Tersangka Sunat Takaran Minyakita

"Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2miliar," ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Ade Sapari mengatakan, tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab, K sebelumnya berkerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.
"Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700, sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan," kata Ade.
Dia mengatakan, botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga 1 liter sesuai dengan ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah 1 liter dan menjual menggunakan merek Minyakita, serta menjual dengan harga normal bahkan lebih.
"Tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minya dalam kemasa, dan juga kardus yang bertuliskan merek Minyak Kita. Dia mendistribusikan ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya," jelasnya. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap salah seorang tersangka yang melakukan penyunatan takaran minyak goreng sawit merek Minyakita.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News