Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang

Senin, 28 April 2025 – 13:49 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang - JPNN.com Jabar
Suasana sidang praperadilan tersangka pembunuhan ibu dan anak Subang, Mimin cs, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Pihak yang menggugat adalah Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep Hidayah), Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia (anak tiri Yosep). 

Ketiganya mengajukan praperadilan atau pembatalan status tersangka oleh Polda Jawa Barat, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, 2021 silam. 

Dari tiga penggugat, hakim tak mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama. 

"Pemohon Arighi Reksa Pratama, mengadili tidak diterima dalam pokok perkara. Permohonan praperadilan pemohon dan seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2025). 

"Pemohon Mimin Mintarsih, penetapan status tersangka sudah memenuhi. Permohonan praperadilan perkara tidak dapat diterima," lanjut hakim.  (mcr27/jpnn) 

Pengajuan praperadilan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Sudang, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News