8 Poin Praperadilan Mimin cs dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sabtu, 08 Maret 2025 – 17:25 WIB
8 Poin Praperadilan Mimin cs dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Kata Silvia, saat kliennya yakni Abi Aulia ditangkap polisi dengan alasan berkas sudah lengkap, maka itu menyalahi aturan. Dia menilai jika surat panggilan tersebut adalah panggilan yang tidak sah.

Sebabnya, penyidik tidak memiliki kompetensi guna melakukan penyidikan, karena beban tugas dan tanggung jawab telah berpindah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk itu tindakan penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap pemohon dapat dikategorikan cacat hukum,” tegasnya.

Abi Aulia pernah ditangkap dan ditahan kemudian ditangguhkan penahanannya dengan jaminan orang. Setiap panggilan pemeriksaan, Abi Aulia selalu bersikap kooperatif dan tepat waktu, begitupun dalam hal wajib lapor.

Kemudian, pada tanggal 27 Februari 2025, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali secara sepihak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Abi Aulia tanpa melakukan proses pemeriksaan terhadap pemohon.

“Sementara dalam surat perintah penangkapan poin pertama jelas memerintahkan untuk membawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Silvia, dalam keterangan lisan oleh penyidik yang melakukan penangkapan, Abi Aulia ditangkap dengan alasan bahwa perkara sudah P21 dan siap untuk disidankan.

Hal itu, menurutnya, bertentangan dengan KUHAP Pasal 20 ayat 2 yang mana penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Sehingga penangkapan dan penahanan haruslah berdasarkan permintaan jaksa, bukan oleh pihak kepolisian.

Begini poin-poin yang menjadi dasar Mimin cs, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan gugatan praperadilan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News