Ema Sumarna Menjalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pemkot Bandung

Ia mengatakan terdakwa Riantono menerima Rp270 juta yang diberikan secara bertahap. Sedangkan terdakwa Yudi Cahyadi menerima uang sebesar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang sebesar Rp 30 juta secara bertahap.
Sedangkan terdakwa Ema Sumarna didakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung.
Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi dewan.
Sesuai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap ke lima terdakwa yang terdiri dari empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu orang eks Sekda Kota Bandung.
"Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pasal 12B selalu penerima, alternatif kedua 12B ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4-20 tahun (penjara)," ucap dia.
Terkait dengan benar tidaknya dakwaan KPK, ia mengatakan akan terlihat di masa pembuktian di persidangan.
Sementara itu, keempat eks anggota DPRD Kota Bandung tidak mengajukan keberatan eksepsi termasuk eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 18 Februari mendatang. (mcr27/jpnn)
Mantan Sekda Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Pemkot Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News