Buru Sindikat Lainnya, Polisi Dalami Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Jabar
“Kami pun akan terus mengembangkan kasus ini mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus penimbunan 25.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya dan Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ada tujuh tersangka yang diamankan dari dua TKP tersebut. Ada pun ke tujuh tersangka itu berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Indramayu.
“Modus operandinya dengan melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan untuk kemudian dijual ke industri,” kata Ibrahim.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. (mcr27/jpnn)
Kombes Arief Rachman menyampaikan pihaknya akan terus mendalami kasus penimbunan BBM bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk menemukan sindikat penimbun BBM lainnya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News