Hari Ini 3 Pembakar Posko Ormas Pemuda Pancasila Disidang
jabar.jpnn.com, DEPOK - Sidang perdana kasus pembakaran posko Pemuda Pancasila (PP) oleh tiga oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR), akan dilaksanakan pada Rabu (13/4) siang ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu membenarkan terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar pada siang ini.
Dengan terdakwa, Azis Pramudiya alias Azis (20), Munadih Alias Dogol (26), dan Geren Borneo Tomatala alias Aambon (21).
Baca Juga:
“Sidang perdana kasus pembakaran posko Ormas Pemuda Pancasila di Depok, untuk hakim ketua yang memimpin sidang tersebut adalah Akhmad Fadil,” terang Andi Rio.
Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkaran ini, pihaknya menunjuk Alfa Dera dan Charles Hengki Pangaribuan.
“Nanti di persidangan dua jaksa penuntut umum akan menghadirkan seluruh alat bukti, berupa saksi-saksi, serta alat bukti lainnya,” jelasnya.
Untuk pasal yang didakwakan yakni pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun tahun enam bulan.
"Ada satu orang atas nama Rafi alias Belo yang masih buron dan terus diburu teman-teman penyidik Polres Metro Depok,” jelasnya.
Sidang perdana kasus pembakaran posko Ormas Pemuda Pancasila Depok, akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News