Bacakan Eksepsi Langsung, Bahar Smith Singgung Kasus Rizieq Shihab dan 6 Laskar FPI
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penceramah kontroversial Bahar Smith kembali menjalani persidangan dalam kasus penyebaran berita bohong pada ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dibacakan tim kuasa hukum Bahar Smith dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.
Setelah Ichwan Tuankotta membacakan eksepsi, Bahar Smith kemudian meminta kepada majelis hakim untuk mengutarakan keberatanya melalui lisan.
"Eksepsi beda dari yang pengacara sampaikan, tapi ini hanya melalui lisan saja Yang Mulia," kata Bahar dihadapan hakim.
Ketua Hakim Dodong Rusdani kemudian bertanya kepada Jaksa penuntut umum (JPU) untuk diminta pendapatnya.
Hakim kembali bertanya kepada Bahar. "Apakah masih ada materi yang kurang, yang tadi dibacakan oleh kuasa hukum?," tanya hakim.
"Kuasa hukum mungkin lupa memberi tahu, masih ada kekurangan materi," jawab Bahar.
Bahar kemudian dipersilakan membacakan lanjutan eksepsi secara langsung dihadapan majelis hakim, tim kuasa hukum, dan JPU.
Bahar Smith membacakan nota pembelaan secara langsung sesaat tim kuasa hukum menyelesaikan pembacaan eksepsi. Isinya mengejutkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News