Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Bahar Smith Singgung Isu Presiden 3 Periode
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bahar Smith menjalani sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang, tim penasihat hukum bertugas membacakan eksepsi dihadapan hakim ketua Dodong Rusdani.
Saat membacakan eksepsi, penasihat hukum menyinggung soal aksi demo hingga isu presiden tiga periode yang belakangan ramai.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Bahar Smith yang dipimpin Ichwan Tuankotta lebih dulu mempertanyakan maksud ceramah pimpinan pondok pesantren itu yang diduga memuat berita bohong dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Pasalnya, kata Ichwan, berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata keonaran adalah kegemparan, kerusuhan yang terjadi di masyarakat yang bisa diatasi setelah polisi bertindak.
“Merujuk pada definisi KBBI di atas dan pemaparan fakta dari JPU dalam surat dakwaannya tentang keonaran atau kegaduhan yang disebabkan oleh ceramah Habib Bahar, kembali timbul pertanyaan, lalu di mana letak keonarannya,” kata Ichwan.
Icwahn menuturkan, dalam eksepsi ia sempat menyinggung soal kondisi terkini di Indonesia.
Menurutnya, saat ini banyak terjadi demo mulai dari kenaikan bahan pokok hingga kelangkaan minyak goreng dan itu bukan akibat dari ceramah Bahar Smith.
“Kebencian kepada pemerintah yang sekarang terjadi dan terbukti dengan adanya demo-demo dari berbagai kalangan masyarakat terjadi karena kenaikan harga bahan pokok, kelangkaan minyak goreng,” tuturnya,
Penasihat Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa, pekan lalu. Singgung soal demo hingga isu presiden 3 periode.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News