Ichwan Tuankotta: Bahar Smith Dibungkam Dengan Dakwaan Imajinasi

Selasa, 12 April 2022 – 20:50 WIB
Ichwan Tuankotta: Bahar Smith Dibungkam Dengan Dakwaan Imajinasi - JPNN.com Jabar
Bahar Smith dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

“Hal ini jelas tidak terlihat dari Surat Dakwaan Penuntut Umum karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi namun lebih banyak didasari atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik, sehingga secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum melanjutkan, seusai Jaksa membacakan dakwaan pada pekan lalu, Dia menilai banyak hal-hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap Bahar Smith.

Tim kuasa hukum menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU. Adapun pasal yang dimaksud yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan hanya itu, PN Bandung sebagai tempat berlangsungnya persidangan dinilai tidak kompeten dalam mengadili kasus Bahar. Mengingat, locus delikti atau tempat kejadian perkara di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Maka dari itu, pengadilan yang berwenang adalah PN Bale Bandung.

“Maka sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini,” terangnya. (mcr27/jpnn)

Penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut kliennya dibungkam dan dikriminalisasi karena vokal dalam mengkritik pemerintah.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News