Lakukan Penggelapan Dana, Kepala Desa di Karawang Jadi DPO Polisi

Rabu, 15 Januari 2025 – 15:30 WIB
Lakukan Penggelapan Dana, Kepala Desa di Karawang Jadi DPO Polisi - JPNN.com Jabar
Kades di Karawang jadi DPO Polres Karawang. (ANTARA/HO-Polres Karawang)

Keluarga Ahli Waris Ridwan Firdaus mengapresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut dengan telah menetapkan tersangka kepada kades tersebut.

Pihak korban telah melaporkan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres. Selama satu tahun perkara itu pihaknya korban bersyukur telah mendapatkan titik terang.

"Kami keluarga besar ahli waris  almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan tersangka EN yang selama ini menguasai, menyewakan dan diduga keras menggadaikan lahan," katanya.

Kasus itu berawal, ketika pihaknya telah mencabut surat kuasa Enjun untuk membantu mengelola lahan pada 7 Januari 2023, dengan sebab tidak pernah lagi berkoordinasi dan menyetorkan hasil apapun kepada pihak ahli waris. 

Namun meski sudah dicabut kuasanya, sang kades itu pun tetap melakukan penggarapan di atas lahan tersebut.

Pada tanggal 14 Desember 2024, pihak ahli waris  telah mengutus Ahmad Jaelani untuk melakukan pemasangan  plang pelarangan untuk menggarap lahan tanpa seijin pemilik. Namun setelah pemasangan plang, masih ada warga berinisial J dan R yang melakukan penanaman tanpa seizin ahli waris.

"Dua orang tersebut seperti menantang dan  mereka (J dan R) sudah mengeluarkan uang banyak kepada tersangka EN, entah sewa atau gadai, yang pasti jumlahnya sangat fantastis," katanya. (antara/jpnn)

Polres Kabupaten Karawang menetapkan seorang kepala desa di Karawang masuk dalam DPO terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News