69 Wilayah di Karawang Masuk Katagori Daerah Kumuh

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DRKP) Kabupaten Karawang menyebutkan sebanyak 69 wilayah yang tersebar di 47 desa sekitar Karawang masuk dalam kategori kawasan kumuh.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Permukiman DPRKP Karawang, Sanny Kurniadi mengatakan sesuai dengan survei pada tahun 2024, terdapat 69 wilayah dengan luas 497 hektare yang masih dalam kategori kawasan kumuh.
"Kawasan kumuh di wilayah Karawang itu tersebar di 47 desa pada 21 kecamatan," katanya.
Disebutkan bahwa penentuan kawasan kumuh dilakukan melalui survei yang mengacu pada tujuh indikator.
Di antaranya bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, penyediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
Hal itu sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Baca Juga:
Menurut dia, dalam penanganan penuntasan kawasan kumuh ini, pihaknya berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah dan instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan sampah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam mitigasi bencana kebakaran serta pemerintah desa sebagai penanggungjawab penanganan kumuh di tingkat paling bawah.
Ia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan proses penuntasan kawasan kumuh untuk mencapai target zero kawasan kumuh di tahun 2030.
DPRKP Kabupaten Karawang menyebutkan sebanyak 69 wilayah yang tersebar di 47 desa sekitar Karawang masuk dalam kategori kawasan kumuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News