Pengacara Bacakan Eksepsi, Bahar Smith Minta Dibebaskan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa penyebaran berita bohong Bahar Smith menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4).
Dalam sidang tersebut, Bahar Smith didamping pengacaranya yang berjumlah lebih dari 5 orang. Pada pembacaan eksepsi, Bahar menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum.
Satu per satu pengacara Bahar membacakan nota keberatan sebanyak 21 lembar.
Kuasa hukum meminta agar Bahar Smith dibebaskan. Pasalnya pihaknya menilai, dakwaan Jaksa terhadap kliennya prematur atau cacat.
"Kami memohon agar mejelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya," ucap Ichwan saat membacakan kesimpulan eksepsi.
Tidak hanya itu, Ichwan berpendapat bahwa majelis halim PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta agar Bahar Smith dibebaskan dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dibuat putusan yang adil.
Bahar Smith menjalani sidang lanjutan di PN Bandung kasus penyebaran hoaks. Dalam Eksepsinya, Bahar menuding dakwaan jaksa tidak jelas dan minta dibebaskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News