Bacakan Eksepsi Langsung, Bahar Smith Singgung Kasus Rizieq Shihab dan 6 Laskar FPI
Poin pertama yang disampaikan adalah soal Riziq Shihab yang dalam dakwaan disampaikan bahwa Dia dipenjara karena kasus pelanggaran protokol kesehatan, bukan atas kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Kalau memang dipenjara karena kasus pelanggaran prokes, seharusnya yang di bandara (Soekarno-Hatta), kenapa ini justru kerumunan yang di Petamburan saja," ujar Bahar membacakan eksepsi.
Kemudian poin nomor dua adalah, jaksa yang mendakwa Bahar Smith dalam kasus berita bohong pembantaian enam laskar FPI.
Dalam ceramahnya, Bahar mengatakan bahwa ke enam pengawal Rizieq Shihab dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dikuliti, dan kemaluannya dibakar.
"Itu semua saya dapatkan dari buku TP3 yang sudah diserahkan ke DPR dan Presiden (Jokowi) dan telah diartikan ke dalam bahasa Inggris dan telah diberikan juga ke seluruh Kedutaan Besar (Kedubes) luar negeri, hingga Komnas HAM PBB," jelas Bahar.
Lalu soal dakwaan Jaksa yang menyebutkan ceramah Bahar Smith dalam kegiatan Maulid Nabi bertentangan dengan fatwa MUI.
"Terakhir, tentang masalah fatwa MUI. Mengatakan yang dipermasalahkan info kematian orang yang masih hidup, andaikan itu berita bohong (mengenai) enam laskar, mereka bukan orang hidup yang saya bilang mati, tetapi mereka adalah orang yang telah dibunuh kemudian mati," ungkapnya.
Ihwal dakwaan menimbulkan keonaran, Bahar berpendapat tidak ada keonaran yang terjadi pasca ceramah tersebut tersebar.
Bahar Smith membacakan nota pembelaan secara langsung sesaat tim kuasa hukum menyelesaikan pembacaan eksepsi. Isinya mengejutkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News