Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Minyakita di Pasar Kota Bandung!
Selasa, 12 November 2024 – 16:15 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 24 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk mengecek barcode di kemasan produk minyak goreng. Apabila tidak terdaftar maka dipastikan palsu. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang berinisial DR di Kota Bandung karena mengedarkan produk minyak goreng merek Minyakita palsu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News