Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Minyakita di Pasar Kota Bandung!

Selasa, 12 November 2024 – 16:15 WIB
Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Minyakita di Pasar Kota Bandung! - JPNN.com Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam pengungkapan kasus peredaran minyak goreng merek Minyakita palsu di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 24 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk mengecek barcode di kemasan produk minyak goreng. Apabila tidak terdaftar maka dipastikan palsu. (mcr27/jpnn)

Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang berinisial DR di Kota Bandung karena mengedarkan produk minyak goreng merek Minyakita palsu.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News