Penertiban Kawasan Puncak Bogor Tahap III: 20 Bangunan Diratakan Petugas
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menyatakan sebanyak 20 bangunan liar berhasil dibongkar pada penertiban tahap III kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada Senin (11/11).
"Sembilan bangunan di Warpat, 10 bangunan di Blok Buah dan satu hamparan bangunan di Puncak Asri," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana seusai penertiban.
Ia memastikan penertiban berlangsung kondusif. Sebagian pedagang bahkan melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban Blok Buah dan Warpat atau Warung Patra.
Meski begitu, Satpol PP tetap membantu pedagang membongkar bangunan Warpat karena pada bagian lantai dasar terdapat tiang-tiang penyangga dari beton yang perlu dibongkar menggunakan alat berat.
"Bangunan lantai dasar di Warpat dengan konstruksi beton dengan tiang-tiang penyangga dibongkar dengan alat berat milik DPUPR," kata dia.
Anwar menyebutkan, pemilik bangunan Puncak Asri sempat keberatan di tengah-tengah penertiban, tetapi hal itu dapat diatasi dan bangunan tersebut tetap dilakukan pembongkaran.
"Bangunan Puncak Asri telah dibongkar dan saat ini pihak PT SSBP langsung melakukan pemagaran untuk pengamanan aset tanah miliknya," ujar Anwar.
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah, untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Satpol PP menyatakan sebanyak 20 bangunan liar berhasil dibongkar pada penertiban tahap III kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News