Vonis Onslag Jadi Sorotan, Komisi Yudisial Hingga MA Harus Turun Tangan!

Kamis, 07 November 2024 – 10:00 WIB
Vonis Onslag Jadi Sorotan, Komisi Yudisial Hingga MA Harus Turun Tangan! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Menjatuhkan vonis lepas kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata Hakim Ketua M. Nazir di ruang sidang Cakra II, PN Medan, Selasa (5/11/2024).

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa, yaitu Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (66) terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun karena melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU Kejari Medan ini, terdakwa telah melakukan perbuatannya sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. Mereka membuat surat kuasa palsu untuk menarik uang di bank tersebut. (mar7/jpnn)

Komisi Yudisial hingga MA diminta turun tangan selidiki vonis onslag dalam kasus pemalsuan surat kuasa yang merugikan perusahaan Rp 583 miliar.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News